Keluhan

Pelanggan yang merupakan konsumen memiliki opsi untuk menyelesaikan sengketa secara daring melalui portal Uni Eropa “Your Europe” di (http://europa.eu/youreurope/citizens/index_de.htm) dengan bantuan badan arbitrase yang diakui.

Komisi Eropa menyediakan platform penyelesaian sengketa daring sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Peraturan ODR (OS), yang dapat Anda temukan di https://ec.europa.eu/consumers/odr/ .

Prosedur penyelesaian sengketa daring bukan merupakan prasyarat wajib untuk mengajukan perkara ke pengadilan yang berwenang. Sebaliknya, prosedur ini merupakan cara alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam hubungan kontraktual.

Kami tidak bersedia berpartisipasi dalam prosedur penyelesaian sengketa di hadapan badan penyelesaian sengketa konsumen yang diakui.